BADAN USAHA MILIK DESA
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh desa, dan dikelola oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa bertujuan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
1. Pendirian BUMDesa
BUM Desa didirikan oleh Pemerintah Desa untuk memanfaatkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Meningkatkan pendapatan asli desa terhadap pemerintah desa.
- Meningkatkan perekonomian Desa
- Membuka ruang usaha di Desa.
2. Tujuan
Tujuan utama BUM Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan aset, penyediaan jasa pelayanan, dan pengembangan usaha
- Informasi Usaha Desa
- Panduan Usaha Desa
- Keuntungan Usaha yang Dimiliki Desa
3. Modal
Modal BUM Desa berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, yang kemudian digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan usaha.
- Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa
- Penyertaan Modal dari Masyarakat Desa
4. Promosi Potensi Desa
Web desa bisa menjadi media promosi potensi desa, seperti:
- Pariwisata lokal: Menampilkan destinasi wisata desa yang unik dan menarik.
- Produk UMKM: Memperkenalkan hasil kerajinan, makanan, atau produk lokal kepada pasar yang lebih luas.
- Kegiatan budaya: Menyebarluaskan tradisi dan acara budaya desa kepada masyarakat luar.
Promosi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan desa tetapi juga memperkenalkan identitas desa ke dunia luar.
5. Peran
Dengan adanya BUM Desa dikelola oleh pemerintah desa, dengan peran aktif dari masyarakat desa dalam kegiatan usaha.
- Materi edukasi untuk masyarakat, seperti tutorial, panduan kesehatan, atau informasi pertanian.
- Ruang belajar usaha warga desa yang membutuhkan akses pendidikan tambahan.
6. Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
BUMDesa dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan melalui:
- Forum diskusi online.
- Penyampaian aspirasi atau pengaduan secara digital.
- Survei atau jajak pendapat terkait program-program desa.
Dengan partisipasi aktif ini, masyarakat merasa lebih terlibat dan memiliki rasa kepemilikan terhadap pembangunan desa.
7. Pendataan dan Pengelolaan Desa yang Lebih Baik
BUMDesa dapat digunakan untuk menyimpan dan mengelola data desa secara terpusat, seperti:
- Data penduduk dan demografi.
- Data potensi sumber daya alam dan manusia.
- Data hasil pembangunan desa.
Pendataan yang terintegrasi ini mempermudah pemerintah desa dalam perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.
Kesimpulan
Dengan demikian, BUM Desa menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun infrastruktur.