BADAN USAHA MILIK DESA
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh desa, dan dikelola oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa bertujuan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 1. Pendirian BUMDesa BUM Desa didirikan oleh Pemerintah Desa untuk memanfaatkan potensi ekonomi, […]